Minggu, 06 September 2015

HAJI & UMROH BISA MENGHILANGKAN KEMISKINAN

Muncul sebuah pemikiran yang salah bahwa ibadah haji dan umrah hanya membuang-buang uang saja dan termasuk pemborosan. Tentu ini pemikiran yang salah besar. Dengan beberapa alasan berikut:



1. Ibadah haji dan umrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu saja

Tentu bukan pemborosan dan pemaksaan jika diwajibkan bagi yang mampu saja. Mampu dalam artian mampu dari segi harta dan fisik. Jika tidak mampu maka tidak diwajibkan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).

2. Ibadah Haji dan Umrah adalah perintah dari Allah, Rabb semesta Alam

Yang namanya perintah dari Allah tentu harus dilaksanakan. Karena kita seorang hamba yang harus patuh terhadap Rabb-nya. Perlu diketahui juga bahwa semua perintah dalam syariat adalah untuk kebaikan dan kemashlahatan manusia.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح
Agama dibangun atas dasar yaitu mewujudkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”
Kemudian beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف
Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”1
Terkadang manusia hanya menghitung dengan logikanya saja dan terlalu berhitung secara matematika, padahal Allah lebih mengetahui apa yang terbaik baik hamba-Nya.
Allah berfirman,
أَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ
“Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah” (QS. al-Baqarah: 140).

3. Ibadah Haji dan umrah bisa menghilangkan kemiskinan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosasebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.”2
Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,
أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب
Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.”3
Qana’ah adalah kekayaan terbesar dalam hidup manusia, merasa bahagia dengan apa yang Allah berikan walaupun orang lain (orang kaya) menganggapnya kurang.

4. Ibadah bisa memberikan rasa ketenangan dan kebahagiaan, sangat rasional jika seseorang mengeluarkan harta untuk mencarinya

Tentu dengan beribadah dan mengingat Allah maka hati akan tenang, bahagia dan tentram. Terlebih beribadah di depan ka’bah dan kota yang diberkahi yaitu Mekkah dan Madinah.
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram“. (Ar- Ra’d : 28).
Banyak orang yang keluar negeri untuk berwisata, mencari kebahagiaan dan refreshing. Tentu mereka menghabiskan dana yang tidak sedikit. Tentu tidak ada yang salah jika seorang muslim juga mengeluarkan biaya ke luar negeri (Saudi) untuk mencari kebahagiaan dan ketenangan yang hakiki melalui ibadah.
Demikian semoga bermanfaat.

***
Catatan kaki
1  Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf
2  HR. Tirmidzi no. 810, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200
3  Tuhfatul Ahwazi 3/635
___
@Gemawang, Yogyakarta tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
sumber:
http://muslim.or.id/26279-haji-dan-umrah-bisa-menghilangkan-kemiskinan.html

TATA CARA UMROH SESUAI SUNNAH

Berikut tata cara & urutan ibadah umroh sesuai sunnah rasulullah

Pertama:
Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram.
Kedua:
Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihram yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan.
Ketiga:
Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah).
Keempat:
Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan,
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku).
Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing).
Kelima:
Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat.
Keenam:
Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك
Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).
Ketujuh:
Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah.

Thawaf  Umroh

Kedelapan:
Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid:
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.
Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1]
Kesembilan:
Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.
Kesepuluh:
Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir.
Kesebelas:
Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan.
Keduabelas:
Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca,
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201)
Ketigabelas:
Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka.
Keempatbelas:
Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca,
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125).
Kelimabelas:
Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3]
Keenambelas:
Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya.
Ketujuhbelas:
Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya.

Sa’i Umrah

Kedelapanbelas:
Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158).
Lalu mengucapan,
نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
Nabda-u bimaa bada-allah bih”.
Kesembilanbelas:
Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x)
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4]
Keduapuluh:
Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki.
Keduapuluhsatu:
Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah.
Keduapuluhdua:
Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya.
Keduapuluhtiga:
Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran.
Keduapuluhempat:
Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran.
Keduapuluhlima:
Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah.
Keduapuluhenam:
Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki.
Keduapuluhtujuh:
Jika membaca do’a ini:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ
Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku.Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i.
Keduapuluhdelapan:
Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari.
Keduapuluhsembilan:
Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram.
Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah.
@ 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA
Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
sumber:
http://muslim.or.id/9534-panduan-umrah.html

HAJI REGULER LEBIH AFDHAL DARIPADA HAJI PLUS

Sebagian jamaah haji memahami ungkapan "Pahala Sesusi Dengan Kadar Kesulitan", dengan menganggap bahwa kepayahan dalam beribadah haji (atau ibadah apapun secara umum) memang dituntut dalam syari'at agar pahala semakin banyak.
Karenanya ada diantara mereka yang "sengaja" berhaji jalan kaki misalnya tanpa mau mengikuti "pelayanan biro haji"?!, atau ada yang sengaja melakukan haji ifrod karena anggapan haji ifrod lebih berat pelaksanaannya maka itu lebih baik?!.
Bahkan ada yang berkata haji regular lebih afdhol daripada haji plus, karena haji reguler lebih repot dan lebih banyak jalannya !!
Apakah benar demikian??


Kemudahan Merupakan Tujuan Syari'at

          Tidak diragukan bahwa diantara tujuan (maqosid) As-Syari'ah adalah menghilangkan kesulitan dari para mukallaf. Allah berfirman :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS Al-Baqoroh : 185)

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

Allah tidak hendak menyulitkan kamu (QS Al-Maidah : 6)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS Al-Haaj : 78)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallah juga bersabda dalam hadits-haditsnya :

إِنَّ اللَّه يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُتْرَكَ مَعْصِيَتُهُ

"Sesungguhnya Allah suka untuk diambil rukhsoh (keringanan dariNya) sebagaimana Allah suka untuk ditinggalkan kemaksiatan kepadaNya" (HR Ahmad nno 5866, Ibnu Khuzaimah dalam Sahihnya no 2027, dari hadits Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya-)

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ

"Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan keringanan-keringanan dariNya sebagaimana Allah suka jika dikerjakan 'azaaimNya (hukum-hukum asal sebelum ada keringanan)" (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya no 354, dari hadits Ibnu Abbas –semoga Allah meridhoinya-)

إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

"Sesungguhnya agama ini mudah, maka tidak seorangpun yang menyulitkan agama ini kecuali terkalahkan" (HR Al-Bukhari no 39)

Karenanya Aisyah –semoga Allah meridhoinya- berkata :

ما خُيِّرَ رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إلا أَخَذَ (وفي روايةٍ: اختار) أَيسَرَهُمَا؛ مَا لَمْ يَكُنْ إِثْماً، فَإِنْ كانَ إِثْمًا؛ كانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ

"Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi pilihan diantara dua perkara kecuali ia memilih yang paling ringan dari keduanya selama bukan dosa, kalau dosa maka beliau adalah orang yang paling menjauhi" (HR Al-Bukhari no 3560)

Karenanya ada amalan-amalan yang ringan akan tetapi pahalanya besar, contohnya :

Dzikir yang dalam hadits :

كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيْلَتَانِ فِي الْمِيْزَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ

"Dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ " (HR Al-Bukhari no 6682 dan Muslim no 2694)

Bahkan bisa jadi amalan yang ringan mengalahkan amalan yang berat, contoh :

-         Mengqoshor sholat bagi musafir lebih afdhol daripada jika dia menyempurnakannya 4 rakaat
-         Sholat berjama'ah sekali lebih baik daripada sholat sendirian di rumah 25 atau 27 kali (yang tentu lebih berat)
-         Meringankan (mempercepat) sholat 2 raka'at qobliah subuh lebih baik daripada memperpanjangnya, karena demikianlah sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
-         Sholat 'ied lebih afdhol daripada sholat gerhana, padahal sholat gerhana lebih berat dan lebih banyak pekerjaannya. Hal ini karena waktu sholat 'ied lebih mulia dan telah ditentukan waktunya, sehingga seperti sholat wajib. Berbeda dengan sholat gerhana yang tidak tertentu waktunya. (Lihat Al-Mantsuur fi Al-Qowa'id Al-Fiqhiyah karya Az-Zarkasyi 2/415-419)
-         Dzikir Laa ilaaha illaallahu lebih afdhol dari pada memindahkan gangguan dari jalan sebagaimana disebutkan dalam hadits : الإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ (Iman itu tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang, yang paling afdhol adalah perkataan Laa ilaaha illaallahu, dan yang paling rendah adalah menghilangkan gangguan dari jalan, dan rasa malu adalah salah satu dari cabang keimanan) (HR Muslim no 35)
-         Haji tamattu' lebih afdhol dari pada haji ifrod, padahal pelaksanaan haji ifrod lebih sulit jika ditinjau dari sang haji tidak boleh bertahallul sehingga tidak bisa berpakaian biasa, dan tidak bisa berhubungan dengan istri hingga ia selesai dari tahallul tsani dalam hajinya. Berbeda dengan haja tamattu', setelah sang haji berumroh maka ia boleh kembali memakai pakaian biasa dan boleh berhubungan dengan istrinya.

Demikian juga telah datang dalil-dalil yang melarang untuk menyulitkan diri dalam beribadah

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا بَلَغَهُ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ مَاشِيَةً قَالَ : « إِنَّ اللَّهَ لَغَنِىٌّ عَنْ نَذْرِهَا مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ »

Dari Ibnu Abbas bahwasanya sampai kabar kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya saudari Uqbah bin 'Amir telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki, maka Nabi berkata : "Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzarnya, perintahkan dia untuk naik kendaraan" (HR Abu Dawud no 3299)

Dalam riwayat Ahmad (no 17291)

مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ تَعْذِيْبِ أُخْتِكَ نَفْسَهَا لَغَنْيٌّ

"Perintah dia agar naik kendaraan, karena sesungguhnya Allah tidak butuh dengan sikap saudarimu yang menyiksa dirinya"

 
Kesulitan Yang Menambah Pahala

          Kesulitan bukanlah perkara yang dikehendaki oleh syari'at. Maka jika ada seseorang yang berkata, dari pada saya naik pesawat lebih baik saya naik haji dengan naik bus, karena hal ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya. Atau ada yang berkata, "Lebih baik saya jalan kaki dari pada naik bus, karena ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya". Tentu kita katakan hal ini tidaklah dibenarkan. Telah lalu hadits tentang saudari Uqbah bin Amir yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhaji dengan naik tunggangan. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri berhaji dengan naik onta.

Adapun kesulitan yang tidak bisa terpisahkan dari ibadah maka hal ini mendatangkan pahala. Sebagai contoh seorang yang hendak melempar jamarot tatkala haji maka mau tidak mau ia harus berjalan dengan jarak yang jauh, yang terkadang berada di bawah terik matahari, akan tetapi ini semua mendatangkan pahala. Semakin tinggi tingkat kesulitan –yang tidak bisa dihindari- maka semakin tinggi pula pahalanya. Inilah maksud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tatkala berkata kepada Aisyah tatkala Aisyah berkata kepada beliau  

يَا رَسُوْلَ اللهِ يَصْدُرُ النَّاسُ بِنُسُكَيْنِ وَأَصْدُرُ بِنُسُكٍ وَاحِدٍ

"Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa dua nusuk (haji dan umroh) sementara aku pulang dengan membawa satu nusuk saja (haji saja)?"

Maka Nabi berkata kepadanya :

انْتَظِرِي فإذَا طَهُرْتِ فاخْرُجِي إلَى التَّنْعِيمِ فأهِلِّي ثُمَّ ائتِينَا بِمَكَانِ كذَا وكَذَا ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ

"Tunggulah, jika engkau telah suci maka keluarlah menuju Tan'im lalu bertalbiahlah (umroh) dari sana, kemudian temui kami di tempat ini dan itu, akan tetapi ganjaran umroh itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu" (HR Al-Bukhari no 1787 dan Muslim no 1211)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkata

ومما ينبغي أن يُعرف أن الله ليس رضاه أو محبته في مجرد عذاب النفس وحملها على المشاق، حتى يكون العمل كل ما كان أشق كان أفضل، كما يحسب كثير من الجهال أن الأجر على قدر المشقة في كل شيء، لا! ولكن الأجر على قدر منفعة العمل ومصلحته وفائدته، وعلى قدر طاعة أمر الله ورسوله؛ فأي العملين كان أحسن وصاحبه أطوع وأتبع كان أفضل، فإن الأعمال لا تتفاضل بالكثرة، وإنما تتفاضل بما يحصل في القلوب حال العمل... وأصل ذلك أن يعلم العبد أن الله لم يأمرنا إلا بما فيه صلاحنا، ولم ينهنا إلا عما فيه فسادنا، ولهذا يثني الله على العمل الصالح، ويأمر بالصلاح والإصلاح وينهى عن الفساد...فالله سبحانه ... أمرنا بالأعمال الصالحة لما فيها من المنفعة والصلاح لنا، وقد لا تحصل هذه الأعمال إلا بمشقة؛ كالجهاد، والحج، والأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر، وطلب العلم؛ فيحتمل تلك المشقة ويثاب عليها لما يعقبه من المنفعة

“Diantara perkara yang harus diketahui bahwa sesungguhnya keridhoan dan cinta Allah tidak terletak pada sebatas menyusahkan diri, dan membawanya kepada perkara-perkara yang sulit, hingga suatu amalan semakin berat semakin afdhol, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang jahil bahwa pahala itu disesuaikan dengan kadar kesulitan pada segala sesuatu.

Tidak demikian! Akan tetapi pahala itu sesuai dengan besar kecilnya manfaat, mashlahat dan faidah amal, juga sesuai dengan ketaatan ia kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka mana diantara dua amal ada yang paling baik, dan pelakunya paling taat dan mengikuti (sunnah) maka amal itulah yang paling utama, karena amalan itu tidak berbeda-beda derajatnya hanya dari sisi kuantitas saja, namun berbeda-beda sesuai kondisi hatinya tatkala beramal…”

"Dan landasan hal ini adalah seorang hamba hendaknya mengetahui bahwasanya Allah tidaklah memerintahkan kita kecuali dengan perkara yang mendatangkan kebaikan bagi kita, dan tidaklah Allah melarang kita kecuali dari perkara yang mendatangkan kerusakan kepada kita…Allah memerintahkan untuk beramal sholeh karena ada manfaat dan kebaikan bagi kita. Dan terkadang amal-amal sholeh tersebut tidak bisa terlaksanakan kecuali dengan kesulitan, seperti jihad, haji, beramar ma'ruf, bernahi munkar, dan menuntut ilmu. Maka kesulitan tersebut dijalani dan diberi ganjaran karena kesulitan tersebut mendatangkan manfaat…" (Majmu’ fataawa 25/281-282)

 
Peringatan :

Telah datang beberapa hadits yang menjelaskan bahwasanya berjalan untuk melaksanakan sebagian ibadah lebih baik dari pada berkendaraan. Seperti berjalan untuk melaksanakan sholat jama'ah. Dari Ubay bin Ka'ab ia berkata :

كَانَ رجل لَا أعلم رجلا أبعد من الْمَسْجِد مِنْهُ وَكَانَ لَا تخطئه صَلَاة فَقيل لَهُ لَو اشْتريت حمارا تركبه فِي الظلماء وَفِي الرمضاء قَالَ مَا يسرني أَن منزلي إِلَى جنب الْمَسْجِد إِنِّي أُرِيد أَن يكْتب لي ممشاي إِلَى الْمَسْجِد ورجوعي إِلَى أَهلِي فَقَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قد جمع الله لَك ذَلِك كُله

"Ada seseorang yang paling jauh tinggalnya dari mesjid, dan ia tidak pernah ketinggalan sholat (berjama'ah). Maka dikatakan kepadanya : "Bagaimana kalau engkau membeli seekor himar (keledai) untuk kau tunggangi tatkala melintas kegelapan dan tanah yang panas?". Ia berkata, "Aku tidak suka jika tempat tinggalku di dekat mesjid, aku suka jika dicatat bagiku langkahku ke mesjid dan langkah kembaliku dari mesjid ke rumahku". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sungguh Allah telah mengumpulkan itu semua untukmu" (HR Muslim no 663)

Lihatlah sahabat ini telah terpatri dalam dirinya bahwasanya berjalan ke mesjid lebih besar pahalanya daripada mengendarai tunggangan. Dan hal ini telah dibenarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Hal ini sebagaimana berjalan menuju sholat jum'at. Dalam hadits Aus Ats-Tsaqofi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

من غسَّل يَوْم الْجُمُعَة واغتسل ثمَّ بكر وابتكر وَمَشى وَلم يركب ودنا من الإِمَام واستمع وَلم يلغ كَانَ لَهُ بِكُل خطْوَة عمل سنة: أجر صيامها وقيامها

"Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi (yaitu berhubungan dengan istrinya) pada hari jum'at, lalu ia mandi lalu bersegera menuju masjid dan berjalan tidak berkendaraan, dan dekat dengan imam, dan mendengar serta tidak berbuat sia-sia maka bagi dia untuk setiap langkahnya amalan selama setahun, pahala puasa dan sholat malamnya" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Maajah)

Hal ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk berjalan kaki dalam melaksanakan sebagian ibadah seperti sholat berjama'ah.

Apakah hal ini bisa diqiaskan dengan ibadah-ibadah yang lain seperti haji?

Terlebih lagi datang atsar-atsar dari sebagian salaf yang sengaja untuk berhaji dengan berjalan kaki.

Pendapat yang lebih hati-hati kita tidak mengatakan berjalan kaki sunnah kecuali pada perkara-perkara yang ada dalilnya secara khusus.

Adapun yang dilakukan oleh "sebagian" salaf, maka hal itu bukanlah dalil, terlebih lagi yang melakukan hanyalah sebagian salaf. Namun kita bawakan kepada bahwasanya jalan kaki tersebut bagi mereka tidak terlalu sulit menurut ukuran mereka. Karena kalau sampai merepotkan dengan berat, terlebih lagi bisa mengorbankan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain maka tentulah tidak disyari'atkan. Terlebih lagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhaji dengan mengendarai tunggangan onta. Dan apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini adalah yang terbaik. Demikian juga telah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang saudari Uqbah bin 'Amir yang bernadzar hendak berhaji jalan kaki, dan Nabi memerintahkannya untuk berhaji dengan mengendarai tunggangan.

Kesimpulan :

          Tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih afdhol dan lebih mabrur daripada haji plus, meskipun memang secara kenyataan bahwa haji reguler lebih repot dan lebih letih serta lebih banyak jalan kakinya, tidak sebagaimana haji plus. Akan tetapi meskipun haji reguler lebih banyak "letih"nya, akan tetapi haji plus lebih banyak infaqnya. Dan dalam hadits Aisyah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya :

ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ

"Akan tetapi pahalanya sesuai dengan kadar nafkahmu/biayamu dan letihmu"

Tentu haji plus bayarnya lebih mahal, dan ini tentu biaya yang dikeluarkan dalam rangka menjalankan perintah Allah. Maka masing-masing baik haji reguler atau haji plus telah melakukan perkara yang baik, maka tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih mabrur daripada haji plus, atau sebaliknya.

Baik yang haji plus atau reguler hendaknya melaksanakan hajinya dengan sesuai sunnah dan penuh ketakwaan. Haji mabrur bisa diraih dengan haji plus ataupun haji reguler. Wallahu A'lam bishowaab

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 22-01-1436 H / 15 November 2014 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

SUMBER:
http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/814-haji-reguler-lebih-afdhol-daripada-haji-plus

PROMO UMROH 23 DES 2015 (*4)

Program  Paket Jayyid jiddan (standard*4) tanggal 23 Desember 2015

UMROH BERKAH SESUAI SUNNAH

Harga :
Paket standard *4
Quad    USD 2.100
Triple   USD 2.200
Double USD 2.300
+Perlengkapan, airport tax dan handling 1 juta


Fasilitas :
‎1. Pesawat ‎ : Garuda Airways (GA)
‎2. Hotel Mekkah‎ : Ajyad makarem*4/Setaraf ±250 m‎
‎3. Hotel Madinah‎ ‎: Alsaha*4/setaraf ±150 m
‎4. Jeddah‎ ‎: City Tour‎
‎5. Pembimbing ‎ ‎: Asatidzah berpengalaman
‎6. Airport tax & Handling‎
‎7. Perlengkapan umrah meliputi : kain ihram, gesper, kaos kaki, seragam, buku lipat doa ‎ibadah, buku panduan manasik, buku perjalanan, koper, tas pasport dan hand bag 


Informasi & Reservasi :
ABU TAMAM
Telp /SMS : 
085711261494 (WA ready)
081212991844
Pin BB :
73E9346C

FIQIH HAJI : TATA CARA IHRAM


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc


PENGERTIAN IHRAM
Kata ihram diambil dari bahasa arab, dari kata "Al-haram" yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan ihram karena seseorang yang masuk kepada kehormatan ibadah haji dengan niatnya, dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima', menikah, berucap ucapan kotor, dan lain-sebagainya. Dari sini dapat diambil satu definisi syar'i bahwa ihram adalah salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan [1]. 

Berdasarkan ini, jelaslah kesalahan pemahaman sebagian kaum muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram, karena ihram adalah niat masuk ke dalam haji atau umrah, sedangkan berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan bagi seorang yang telah berihram.

TATA CARA IHRAM
Telah diketahui bersama bahwa seorang yang berniat melakukan haji atau umrah, diharuskan mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melaksanakan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang shohih, sebagai pengamalan darihadits Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam.

خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ

"Ambillah dariku manasik kalian".

1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan, baik dalam keadaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu 'anhu.

فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَيْنَا ذَاالْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِيْ بَكْرٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ كَيْفَ أَصْنَعُ؟ قَالَ : اغْتَسِلِيْ وَاسْتَثْفِرِِيْ بِثَوْبٍ وَ احْرِمِيْ 

"Lalu kami keluar bersama beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu tatkala sampai di Dzul Hulaifah, Asma binti ‘Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, lalu ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dan berkata): ‘Apa yang aku kerjakan? Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Mandilah dan beristitsfarlah [2] kemudian ihram." [Riwayat Muslim (2941) 8/404, Abu Daud no.1905, 1909 dan Ibnu Majah no.3074]

Apabila tidak mendapatkan air maka tidak perlu bertayammum, karena Allah Subhanahu wa Ta'alal menyebutkan tayamum dalam bersuci dari hadats sebagaimana firmanNya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); " [Al Maidah :6]

Maka hal ini tidak bisa dianalogikan (dikiaskan) kepada yang lainnya, juga tidak ada contoh atau perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bertayammum, apalagi kalau mandi ihram tersebut bertujuan untuk kebersihan. Memang perintah mandi tersebut adalah untuk kebersihan, dengan dalil perintah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Asma bintu Umais yang sedang haidh untuk mandi sebagaimana dalam hadits diatas.

2. Disunnahkan memakai minyak wangi ketika ihram, sebagaimana dikatakan oleh 'Aisyah.

كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ لإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوْفَ بِاْلبَيْتِ.

"Aku memakaikan wangi-wangian kepada nabi untuk ihramnya sebelum berihram dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka'bah" [HR. Bukhary no.1539 dan Muslim no. 1189].

Dan hal itu hanya diperbolehkan pada anggota badan, bukan pada pakaian ihram, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلْبِسُوْا ثَوْبًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَ لاَ الْوَرْسُ

"Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za'faran dan wars." [Muttafaqun alaih].

Kalau kita meninjau permasalahan memakai minyak wangi pada ihrom maka terdapat dua keadaan:
1. Memakainya sebelum mandi dan berihram, ini diperbolehkan. 
2. Memakainya setelah mandi dan sebelum ihram, dan minyak wangi tersebut tidak hilang sampai setelah melakukan ihram. Ini dibolehkan oleh para ulama kecuali Imam Malik dan orang-orang yang sependapat dengan pendapatnya.

Dalil dibolehkannya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ يَتَطَيَّبُ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ثُمَّ أَرَى وَبِيْصَ الدَّهْنِ فِيْ رَأْسِهِ وَ لِحْيَتِهِ بَعْدَ ذَلِكَ رواه مسلم

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kalau ingin berihram memakai wangi- wangian yang paling wangi yang beliau dapatkan kemudian aku melihat kilatan minyak di kepalanya dan jenggotnya setelah itu".[HR.Muslim no.2830 ].

Dan Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata pula:

كَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ 

"Seakan akan aku melihat kilatan misk (minyak wangi misk) di bagian kepala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan beliau dalam keadaan ihram ". [HR. Muslim no. 2831 dan Bukhari no. 5923].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya tentang dua permasalahan seputar pemakaian minyak wangi dalam ihram yaitu: 

1. Apabila seseorang memakai wangi-wangian di badannya yaitu di kepala dan jenggotnya, lalu minyak wangi tersebut menetes atau meleleh ke bawah, apakah hal ini berpengaruh atau tidak?

Jawab.
Tidak berpengaruh, karena perpindahan minyak wangi tersebut dengan sendirinya dan tidak dipindahkan, dan juga karena tampak pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabatnya tidak menghiraukan kalau minyak wangi tersebut menetes karena mereka memakainya pada keadaan yang dibolehkan.[3] 

2. Kemudian jika seorang yang berihram (muhrim) akan berwudhu dan dia telah mamakai minyak rambut yang wangi, maka tentu akan mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya, jika dia lakukan maka akan menempellah minyak tersebut pada kedua telapak tangannya walaupun hanya sedikit, maka apakah perlu memakai kaos tangan ketika akan mengusap kepala tersebut?

Jawab.
Tidak perlu, bahkan hal itu berlebih-lebihan dalam agama dan tidak ada dalilnya, demikian juga tidak perlu mengusap kepalanya dengan kayu atau kulit, cukup dia mengusapnya dengan telapak tangannya karena ini termasuk yang dimaafkan. [4] 

3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لِيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِىْ إِزَارٍ وَ رِدَاءٍ وَ نَعْلَيْنِ

"Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal." [HR. Ahmad 2/34 dan dishahihkan sanadnya oleh Ahmad Syakir]

Diutamakan yang berwarna putih berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

خَيْرُ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَالْبَسُوْهَا وَكَفِّنُوْا فِبْهَا مَوْتَكُمْ

"Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dan kafanilah mayat kalian padanya" [HR. Ahmad, lihat Syarah Ahmad Syakir 4/2219, dia berkata: isnadnya shahih]

Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Manasik (hal. 21): "Disunnahkan berihram dengan dua kain yang bersih, jika keduanya berwarna putih maka itu lebih utama. Dan dibolehkan ihram dengan segala jenis kain yang di mubahkan dari katun shuf (bulu domba) dan lain sebagainya. Juga dibolehkan berihram dengan kain warna putih dan warna-warna yang diperbolehkan yang tidak putih, walaupun berwarna-warni". [5]

Sedangkan bagi wanita tetap memakai pakaian wanita yang menutup semua auratnya, kecuali wajah dan telapak tangan.

4. Disunahkan berihram setelah shalat, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar dalam shahih Bukhary bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَتَانِيْ الَّليْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّيْ فَقَالَ : صَلِّ فَىْ هَذَا الْوَادِىْ الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِىْ حَجَّةٍ

"Tadi malam utusan dari Rabbku telah datang lalu berkata: "Shalatlah di Wadi (lembah) yang diberkahi ini dan katakan: “Umrotan fi hajjatin."

Dan hadits Jabir Radhiyallahu anhu :

فَصَلَّىْ رَسُوْلُ اللهِ فِيْ الْمَسْجِدِ ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتَهُ عَلَىْ الْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ 

"Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid (Dzulhulaifah) kemudian menunggangi Al-Qaswa' (nama onta beliau) sampai ketika ontanya berdiri di al-Baida' , beliau berihram untuk haji". [HR.Muslim].

Maka yang sesuai dengan Sunnah, lebih utama dan sempurna adalah berihram setelah shalat fardhu, akan tetapi apabila tidak mendapatkan waktu shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:

Pendapat Pertama : Tetap disunnahkan shalat dua rakaat dan ini pendapat jumhur berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar. 

صَلِّ فَىْ هَذَا الْوَادِىْ

(shalatlah di Wadi ini)

Pendapat Kedua : Tidak disyariatkan shalat dua rakaat, ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebagaimana beliau katakan dalam Majmu' Fatawa 26/108: "Disunnahkan berihram setelah shalat, baik fardhu maupun tathawu' (sunnah) kalau ia berada pada waktu (shalat) tathawu' (sunnah) menurut salah satu dari dua pendapat. Pada pendapat yang lain: kalau dia shalat fardhu maka berihram setelahnya, dan jika tidak maka tidak ada shalat yang khusus bagi ihram dan ini yang rajih."

Dan beliau berkata di dalam Ikhtiyarat hal. 116: “Dan berihram setelah shalat fardhu, kalau ada, atau (setelah shalat) sunnah (nafilah), karena ihram tidak memiliki shalat yang khusus.”

5. Berniat untuk melaksanakan salah satu dari tiga manasik, dan niat tersebut disunnahkan untuk diucapkan. Yaitu dengan memilih salah satu dari bentuk ibadah haji: ifrad, qiran dan tamatu' sebagaimana yang dikatakan Aisyah Radhiyallahu 'anha.

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَ مِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَ عُمْرَةٍ وَ مِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَ أَهَلَّ رَسُوْلُ اللهِ بِحَجٍّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ عَنْهُ بَعْدَ قُدُوْمِهِ وَ أَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ أَوْ جَمَعََ بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَلَمْ يَحِلُّوْا حَتَّى كَانَ يَوْمَ النَّحَرِ (متفق عليه)

"Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun haji wada' maka ada diantara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah dan ada yang berihram dengan haji saja, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berihram dengan haji saja, adapun yang berihram dengan umrah maka dia halal setelah datangnya [6] dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada dihari nahar [7]. [Mutafaq alaih]

Seorang yang manasik ifrad mengatakan: 

لَبَيْكَ حَجًَّا atau لَبَيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا

dan seorang yang manasik tamatu' mengatakan:

لَبَيْكَ عُمْرَةً atau لَبَيْكَ الَّلهُمَّ عُمْرَةً

dan ketika hari tarwiyah (8 Dzulhijah) menyatakan:

لَبَيْكَ حَجًّا atau لَبَيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا 

dan sunnah yang manasik Qiran menyatakan: 

لَبَيْكَ عُمْرَةً و حَجًّا 

6. Talbiyah yaitu membaca:

لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَنِعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Labbaika Allahumma labbaik labbaika laa syariika laka labbaik Innal hamda wani'mata laka wal mulk laa syariikaa laka dan yang sejenisnya.

6.1. Waktu Talbiyah
Waktu talbiyah dimulai setelah berihram ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hajinya, berkata Jabir Radhiyallahu 'anhu.

حَتَّى إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتَهُ عَلَىْ الْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ لَبَّيْكَ اللهم لَبَّيْكَ ……

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik ……" [HR Muslim]

6.2. Bacaan Talbiyah
Adapun bacaan talbiyah yang ma'tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah:
a. 
لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ ,لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَنِعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ 
b. 
لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَ سَعْدَيْكَ وَ الْخَيْرُ بِيَدِكَ وَ الرُّغَبَاءُ إِلَيْكَ وَ الْعَمَلُ (متفق عليه من تلبية ابن عمر
c.
لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ , لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَنِعْمَةَ لَكَ (عن عائشة رواه البخارى

d. Talbiyah yang nomor "a" ditambah kalimat:

لَبَّيْكَ ذَا الْمَعَارِجِ لَبَّيْكَ ذَا اْلفَوَاضِلِ (حديث جابر رواه مسلم)

6.3. Sebab dan maknanya
Sebab disyariatkannya talbiyah adalah dalam rangka menjawab panggilan Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana dalam al-Qur'an surah al-Hajj ayat 27.

وَأِذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh." [al-Hajj 22:27]

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata dalam menafsirkan : "Ketika Allah Azza wa Jalla memerintahkan Ibrahim Alaihissallam untuk mengkhabarkan manusia agar berhajji, dia berkata:

يَا أَيُّهَا النَّاِس إِنَّ رَبَّكُمْ اتَّخَذَ بَيْتًا وَ أَمَرَكُمْ أَنْ تَحُجُّوْهُ فَاسْتَجَابَ لَهُ مَا سَمِعَهُ مِنْ حَجَرٍ أَوْ شَجَرٍ أَوْ أَكْمَةٍ أَوْ تُرَابٍ أَوْ شَيْئٍ قَالَوْا لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ (رواه ابن جرير 17\106)

"Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (ka'bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu apa saja yang mendengarnya, baik batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit, debu atau apa saja yang ada, menerima panggilan beliau ini lalu mereka berkata لَبَيْكَ الَّلهُمَّ لَبَيْكَ …… [H.R Ibnu Jarir 17/106]

Ibnu Hajar berkata: " Ibnu Abdil Barr berkata bahwa sejumlah dari Ulama menyatakan: "Makna Talbiyah adalah jawaban terhadap panggilan Ibrahim Alaihissallam ketika memberitahukan manusia untuk berhaji". [9] 

Adapun makna dari kata-kata dalam talbiyah tersebut adalah :
(اللهم) : Wahai Allah

(لَبَيْكَ) : Adalah penegas yang memiliki ma'na baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta'atan kepada-Nya

(لاَ شَرِيْكَ لَكَ) : Tidak ada satupun yang menyamai Engkau (Allah) dalam segala sesuatu

(لَبَيْكَ) : Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja.

(ِإنَّ الْحَمْدَ وَ الِّنعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikian juga kekuasaan 

(لاَ شَرِيْكَ لَكَ) :Yang semua itu tidak ada sekutu bagiMu 

Kalau kita melihat makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut, didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya sebagaimana yang dikatakan oleh Jabir (أَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ) (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah dengan tauhid"). Hal ini tampak kalau kita mentelaah dan memahami makna kata-kata tersebut, lihatlah dalam kata-kata
(لَبَيْكَ اللهم لَبَيْكَ لَبَيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ) terdapat peniadaan kesyirikan dalam peribadatan, kemudian (لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ) terdapat tauhid rububiyyah karena kita telah menetapkan kekuasaan yang mutlak hanya kepada Allah Azza wa Jalla semata, dan hal itupun mengharuskan seorang hamba untuk mengakui terhadap tauhid uluhiyyah, karena iman kepada tauhid rububiyyah mengharuskan iman kepada tauhid uluhiyyah. 

Dan dalam kata (إنَّ الْحَمْدَ وَ الِّنعْمَةَ لَكَ) terdapat penetapan sifat-sifat terpuji pada Dzat, dan bahwa perbuatan Allah Azza wa Jalla adalah hak, hal ini merupakan tauhid asma' dan sifat Allah Azza wa Jalla.

Kalau demikian keharusan orang yang talbiyah maka dia akan selalu merasakan keagungan Allah dan akan selalu menyerahkan amal ibadahnya hanya untuk Allah semata bukan hanya sekedar mengucapkan tanpa dapat merasakan hakikat dari talbiyah tersebut.

6.4. Pelaksanaan Talbiyah
Talbiyah ini diucapkan dengan mengangkat suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آمُرَ أَصْحَابِيْ أَنْ يَرْفَعُوْا أَصْوَاتَهِمْ بِالتَّلْبِيَّةِ

"Jibril telah datang kepadaku dan dia memerintaahkanku agar aku memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara mereka dalam bertalbiyah".

Dan tidak disyari'atkan bertalbiyah dengan berjama’ah, akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin maka hal itu tidak mengapa. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak, maka hal tersebut sangat memungkinan terjadinya talbiyah dengan suara yang berbarengan. Akan tetapi mengangkat suara dalam talbiyah ini jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga dia tidak dapat terus bertakbir. 

Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengeraskan suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah.

6.5. Waktu Berhenti Talbiyah.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumroh atau berhaji dengan tamatu' menjadi beberapa pendapat:

Pendapat Pertama: Ketika masuk Haram (kota Makkah), dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al Hasan serta mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan An Nasa’ai yang lafadznya;

كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا دَخَلَ أَدْنَىْ الْحَرَمِ أَمْسَكَ عَنْ التَّلْبِيَّةِ ثُمَّ يَبِيْتُ بِذِيْ طَيْ وَيُصَلِّى بِهِش الصُّبْحَ وَيَغْتَسِلُ وَيُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيْ  كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

"Ibnu Umar ketika masuk pinggiran Haram menghentikan talbiyah, kemudian menginap di Dzi thuwa. Beliau sholat shubuh di sana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian"

Pendapat Kedua: Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib

Pendapat Ketiga: Ketika sampai ke Ka'bah dan memulai thawaf dengan menyentuh (istilam) hajar aswad, ini pendapat Ibnu Abbas, Atha', Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha'i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta mazdhab Hanafi. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu':

كَانَ يُمْسِكُ عَنِ التَّلْبِيَّةِ فِيْ اْلعُمْرَةِ إِذَا اسْتَلَمَ الْحَجَرَ 

"Dia menghentikan talbiyah dalam umoh setelah menyentuh (istilam) hajar aswad" [HR Abu Daud,At Tirmidzy dan Al Baihaqy, tetapi dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa' 4/297]

Dan juga hadits Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dengan lafazh:

اعْتَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ ثلاثَا عُمَرَ كُلَّهَا فِيْ ذِيْ اْلقَعْدَةِ فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّيْ حَتَّى اسْتَلَمَ الْحَجَرَ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah tiga kali, seluruhnya di bulan dzul qa'dah dan beliau terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) hajar aswad" [HR Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dala Irwa' 4/297]

Mereka juga berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah, yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam [10] dan Ibnu Qudamah [11] akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama. Berdasarkan penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah juga melakukan hal itu, ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasululloh telah melakukan. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah. [12]

Demikian juga waktu haji terdapat beberapa pendapat ulama.
Pertama : Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari dan ini pendapat Aisyah, Sa'ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza'i, Al-Hasan Al-Bashry dan madzhab Malikiyah. Berdalil dengan hadits:

الحَجُّ عَرَفَةُ

"Haji itu adalah wuquf di Arafah”

Maka kalau telah sampai Arafah, habislah pemenuhan panggilan, karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Akan tetapi dalil ini lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Rasululloh masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah tersebut.

Kedua : Menghentikannya ketika melempar jumroh aqobah dan ini pendapat jumhur, akan tetapi mereka berselisih menjadi dua pendapat.

a. Menghentikan di awal batu yang di lempar dalam jumroh aqobah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al Abbas

كُنْتُ رَدِيْفَ النَبَيِ مِنْ جَمْعِ إِلَى مِنَى فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّيْ حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ (رواه الحماعة)

"Aku membonceng nabi dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar jumroh Aqobah". [HR Jama'ah]

dan hadits Ibnu Mas'ud dengan lafadz:

خَرَجْتُ مَعَ رسول الله فَمَا تَرَكَ التَّلْبِيَّةَ حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ إِلاَّ أَنْ يُخلِطَهَا بِتَكْبِيْرِ أَوْ تَهْلِيْلٍ.

"Aku berangkat bersama Rasulullah dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar jumrah Aqobah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir" [HR Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa', /2966].

Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: Dan secara ma'na, maka seorang yang telah sampai Arafah- walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar jumrah maka telah selesai panggilannya [Majmu' Fatawa 26/173]

b. Menghentikannya di akhir lemparan dalam Jumrah Aqabah, ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi'i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl.

أَفَضْتُ مَعَ النَّبِي n مِنْ عَرَفَةَ فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حِصَاةٍ ثُمَّ قَطَعَ التَّلْبِيَّةَ مَعَ آخِرِ حِصَاةٍ (رواه ابو خزيمة)

"Aku telah keluar bersama Nabi dari Arafah lalu beliau terus bertalbiyah ampai melempar jumroh Aqobah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar" [HR Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya dan beliau berkata :" ini hadits shahih yang menjelaskan apa yang belum jelas dalam riwayat- riwayat yang lain].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Muzakirat syarah umdah hal 65 dan syarhul mumti' 6/67
[2]. Istitsfar adalah suatu usaha untuk mencegah keluarnya darah dari kemaluan orang yang haidh atau nifas dengan cara mengambil kain yang memanjang yang diletakkan pada tempat darah tersebut dan dilapisi oleh bahan yang tidak tembus darah yang diambil ujung-ujungnya untuk diikatkan di perutnya. Tetapi pada zaman sekarang ini telah ada softex (pembalut wanita) yang dapat menggantikannya . Lihat Syarah Muslim 8/404
[3]. Lihat Syarah Mumti' 6/73-74
[4]. Syaral Mumti' 6/74
[5]. Dinukil dari Syarhul Mumti' 6/75
[6]. Setelah melakukan umrah dengan melakukan thawaf dan sya'i
[7]. Pada tanggal 10 Dzul Hijjah
[8]. Dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalalm Shahih Bukhari & Muslim
[9]. Fathul Bari 3/406
[10]. Syarah Umdah 2/461
[11]. Al-Mughny 5/256
[12]. Shahih Ibnu Klhuzaimah 4/205-207

SUMBER:
http://almanhaj.or.id/content/2871/slash/0/fiqih-haji-tata-cara-ihram/